This paper discusses the heretical fatwa issued by the MUI of West Kalimantan Province against Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). In the beginning, Gafatar was engaged in social and community affairs, but in its development, the Community Organization taught religious beliefs and understandings that unsettled Muslim communities in Moton Village, Mempawah Regency, West Kalimantan Province. The phenomenon was then followed up by the West Kalimantan MUI by issuing heretical fatwas and calls to repent for Gafatar members. But on the other hand, the ex-Gafatar General Chairperson, Mahful M Tumanurung argues that the teachings of Gafatar are not Islamic, but they adhere to and hold fast to the understanding of Millah Abraham as the Way of God's Truth. This type of research in this paper is field research with an empirical-qualitative approach. Using qualitative data analysis, the results of this study explain that the consideration of the West Kalimantan Province MUI in issuing fatwa Number 01/MUI-West Kalimantan/I/2016 concerning the Teachings of the Nusantara Fajar Movement (Gafatar) is that the teachings carried by the Gafatar sect conflict with the Qur'an, the Hadith and the rules of Usuluddin, especially following the 10 criteria of heresy issued by the MUI. MUI is not authorized to issue fatwas forbidden if the teachings of Gafatar are a new religion, not Islam, because it is contrary to human rights. Tulisan ini membahas tentang fatwa sesat yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi Kalimantan Barat terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Pada mulanya, Gafatar bergerak pada bidang sosial dan kemasyarakatan, tetapi pada perkembangannya, Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut mengajarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan masyarakat Muslim yang berada di Desa Moton, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Fenomena tersebut kemudian ditindaklajuti oleh MUI Provinsi Kalimantan Barat dengan mengeluarkan fatwa sesat dan seruan untuk bertobat bagi anggota Gafatar. Tetapi pada sisi lain, Eks Ketua Umum Gafatar, Mahful M Tumanurung berpendapat bahwa ajaran Gafatar bukanlah agama Islam, tetapi mereka menganut dan berpegang teguh terhadap paham Millah Abraham sebagai Jalan Kebenaran Tuhan. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan empiris-kualitatif. Dengan menggunakan analisis data kualitatif, hasil penelitian dalam tulisan ini memaparkan bahwa pertimbangan MUI Provinsi Kalimantan Barat dalam mengeluarkan fatwa Nomor: 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ialah bahwa ajaran yang dibawa oleh aliran Gafatar bertentangan dengan Al-Qur’an, hadits dan kaidah-kaidah ushuluddin, khususnya sesuai dengan 10 kreteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI. MUI tidak berwenang mengeluarkan fatwa haram jika ajaran Gafatar merupakan agama baru, bukan agama Islam, karena bertentangan dengan hak asasi manusia.
CITATION STYLE
Khamim, K. (2020). ANALISIS FATWA SESAT MUI PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR: 01/MUI-KALIMANTAN BARAT/I/2016 TENTANG AJARAN GERAKAN FAJAR NUSANTARA (GAFATAR). JIL: Journal of Islamic Law, 1(1), 64–82. https://doi.org/10.24260/jil.v1i1.8
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.