PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

  • Abdullah M
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini berjudul “Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Padang Pariaman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf” yang ditulis berdasarkan latar belakang banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat tanah wakah di Kabupaten Padang Pariaman, pada umumnya tanah wakaf tersebut dipergunakan untuk pembangunan sarana rumah ibadah berupa masjid dan mushola. Setelah 19 (Sembilan belas) Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, masih banyak ditemukan tanah wakaf yang belum memiliki legalitas yang jelas, baik berupa AIW – Akta Ikrar Wakaf, APAIW – Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, maupun sertifikat tanah wakaf yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman, apabila hal ini dibiarkan, maka dikhawatirkan akan memunculkan sengketa kepemilikan tanah wakaf dikemudian hari.   Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka jenis penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, yaitu penelitian yang mendeskripsikan suatu gejala, fakta, peristiwa, atau kejadian yang sedang atau sudah terjadi dan diungkapkan sebagaimana adanya. Penulis menggunakan sumber data berupa wawancara, dokumen, bahan Pustaka, keadaan atau lainnya.   Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis berkesimpulan bahwa pelaksaan ikrar wakaf tanah di Kabupaten Padang Pariaman, penyebab banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki AIW atau APAIW dan sertifikat tanah wakaf disebabkan : 1. Pelaksanaan Ikrar Wakaf dilaksanakan dihadapan ninik mamak secara musyawarah atau musyawarah kaum, 2. Tingginya rasa kepercayaan wakif kepada nazhir, 3. Rendahnya pemahaman masyarakat terutama nazhir tentang urgensi sertifikat tanah wakaf, 4. Tanah yang diwakafkan adalah tanah adat / kaum, 5. Tidak ada ketegasan dari penghulu kaum / ninik mamak, 6. Jarak yang ditempuh masyarakat cukup jauh serta membutuhkan waktu yang lama, 7. Masyarakat merasa tidak akan ada yang menggugat tanah wakaf, 8. Masyarakat merasa tingginya pembiayaan sertifikasi tanah wakaf, 9. Masyarakat menganggap sertifikasi tanah wakaf tidak terlalu penting / belum berguna.

Cite

CITATION STYLE

APA

Abdullah, Mhd. K. (2023). PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. JURNAL RISET INDRAGIRI, 2(1), 49–70. https://doi.org/10.61069/juri.v2i1.46

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free