Hak kekayaan intelektual dapat beralih dan dialihkan berdasarkan undang-undang dan perjanjian. Pengalihan HKI berdasarkan Undang-undang dilakukan dengan cara pewarisan, hibah, dan wasiat sedang pengalihan berdasarkan perjanjian dilakukan dengan cara lisensi. Hak atas HKI yang beralih karena pewarisan terjadi secara otomatis dari pemilik atau pemegang hak selaku pewaris kepada ahli warisnya. Hibah terjadi saat pemberi hibah dimasa hidupnya menyerahkan HKI kepada penerima hibah secara cuma-cuma sedangkan Wasiat terjadi saat pemberi wasiat meninggal dunia meninggal kan wasiat kepada penerima wasiat, pengalihan HKI dengan perjanjian lisensi harus dibuat dalam satu kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk akta yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima lisensi dan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu notaris atau dengan akta dibawah tangan untuk Hak Cipta
CITATION STYLE
Murniati, R. (2015). TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 4(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v4no3.271
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.