Pembentukan kecamatan dalam sistem pemerintahan daerah merupakan penunjang dalam meningkatkan peran pemerintah daerah sekaligus pelayanan terhadap masyarakat. Pembentukan kecamatan di (Kabupaten/Kota) merupakan upaya memproporsionalitaskan kelembagaan di tingkat pemerintah daerah. Pembentukan Kecamatan baru akan memberikan pelayanan pada masyarakat setelah peralihan kewenangan dari kecamatan induk sehingga simpul sederhana dengan rentang kendali akan berdampak pada pelayanan yang efektif, efisien dan berkualitas. Jika ditinjau dari persyaratan dasar (jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah dan usia kecamatan), maka terdapat 3 (tiga) kecamatan di Kota Serang yang memiliki potensi dan proyeksi untuk dilakukan pemekaran, yakni Kecamatan Walantaka, Kecamatan Serang, dan Cipocok Jaya. Penelitian hukum normatif ini mengkaji mengenai kebijakan Pemerintah Kota Serang dalam pembentukan kecamatan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan, memperpendek rentang kendali dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan good governance. Pembahasan diarahkan pada tiga aspek, pertama mengenai konsep otonomi daerah, good governance dan pemerintahan daerah dengan mengacu pada instrumen hukum terkait. Proses pembentukan kecamatan hendaknya tidak hanya ditinjau dari persyaratan dasar saja namun juga termasuk persyaratan teknis dan persyaratan administrasi yang menjadi bagian secara integral dalam pembentukan kecamatan baru.The formation of sub-districts in the local government system is a support in increasing the role of local governments as well as services to the community. The formation of sub-districts at the regional level is intended as an effort to proportionate institutions at the local government level. The establishment of a new sub-district will provide services to the community after the transfer of authority from the main sub-district, so it will have an impact on efficiency and quality services. Based in standart requirements (population, area, area coverage and age of the sub-district), there are 3 (three) sub-districts in Serang City which have the potential and projections for expansion, namely Walantaka District, Serang District and Cipocok Jaya. This normative legal research examines the Serang City Government’s policies in the formation of sub-districts as an effort to improve services, shorten the span of control and provide welfare to the community in accordance with the principles of regional autonomy and good governance. The discussion is directed at three aspects, the first is regarding the concept of regional autonomy, good governance and regional government with reference to the related legal instruments. The process of forming a sub-district should not only be viewed from the basic requirements but also includes the technical requirements and administrative requirements that become an integral part in the formation of a new sub-district.
CITATION STYLE
Al Arif, M. N. F., & Karsa, P. L. (2022). PEMBENTUKAN KECAMATAN DI KOTA SERANG: PENGUATAN OTONOMI DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK. Perspektif, 27(2), 104–114. https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i2.827
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.