Penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis empiris serta metode analisis kualitatif ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis problematika hukum dalam perjanjian kemitraan dalam praktek bisnis transportasi online. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum antara mitra pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi adalah hubungan kemitraan yang tidak tunduk pada Undang-Undang No.13 tahun tentang Ketenagakerjan, namun pola hubungan kemitraan merupakan bentuk baru hubungan kerja pada revolusi industri 4.0 yang hingga saat ini belum ada pengaturan hukumnya secara khusus. Pelaksanaan perjanjian kemitraan sangat tidak seimbang bagi mitra pengemudi, karena perjanjian dirancang oleh perusahaan penyedia aplikasi dalam bentuk kontrak baku. Penulis menyarankan kepada Pemerintah untuk merevisi Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan hukum kepada mitra pengemudi.
CITATION STYLE
Prananda, R. R., & Aidi, Z. (2019). Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online. Law, Development and Justice Review, 2(2), 135–162. https://doi.org/10.14710/ldjr.v2i2.6139
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.