ABSTRAK Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan sebuah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan (LP2B) sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menahan laju konversi lahan sawah khususnya sawah dengan irigasi teknis sehingga dapat menopang ketahanan pangan daerah dan nasional. Dalam Pelaksanaannya dapat dikatakan belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga diperlukan suatu evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaannya. Didalam pelaksanaannya, Peraturan Daerah ini masih memiliki kendala didalam proses ataupun ruang lingkup peraturan daerah itu sendiri yang meliputi; perencanaan, penetapan. Oleh karena itu, diperlukan suatu evaluasi untuk melihat implementasi kebijakan LP2B dikaitkan dengan berbagai regulasi yang telah disusun selama ini. Evaluasi ini menitikberatkan pada amanat yang telah ditetapkan di dalam Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014, yaitu dimulai pada saat perencanaan sampai dengan implementasi dari pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Sehingga upaya inventarisasi data dalam penyusunan perencanaan penetapan menjadi hal yang penting dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas pertanian sebagai pelaksana teknis. Kata kunci: Evaluasi Kebijakan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, Provinsi Banten. ABSTRACT Banten Provincial Government has published a regional regulation Number 5 of 2014 concerning protection of Sustainable Agriculture Food Land (LP2B). as mandated by law Number 41 of 2019 concerning Sustainable Food Agriculture Land (LP2B). This Regional Regulation is expected to be able to restrain the rate of conversion of paddy fields, especially rice fields with technical irrigation so that it can sustain regional and national food security. In its implementation it can be said that it has not been running properly so that a comprehensive evaluation is needed in its implementation. In its implementation, this Regional Regulation still has constraints in the process or scope of the regional regulation itself which includes; planning, determination. Therefore, an evaluation is needed to see the implementation of Sustainable Agriculture Food Land (LP2B) policy associated with various regulation that have been prepared so far. This evaluation focuses on the mandate specified in regional regulation Number 5 of 2014, starting at planning until the implementation of the regional regulations. So that the effort to inventory data in the preparation of the designation plan is an important thing to be done by the Banten Provincial Government through the agricultural service as a technical implementer. Keywords: Policy Evaluation, sustainable food agriculture land, Banten Province
CITATION STYLE
Darma, B. A., & Silfiana, S. (2019). POLICY EVALUATION OF PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2014 ON LAND PROTECTION OF SUSTAINABLE FOOD FARMING IN BANTEN PROVINCE. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 3(1), 33–48. https://doi.org/10.37950/jkpd.v3i1.53
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.