Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik gadai motor dalam perspektif hukum Islam di desa Embung Kandong. Peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di desa embung kandong. Ada beberapa metode pengumpulan datanya, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer hasil dari wawancara penggadai, penerima gadai dan tokoh masyarakat, sementara data Sekunder berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif Analistis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik gadai motor di desa Embung Kandong, pihak rahin menyerahkan barang jaminan yang kemudian murtahin memberikan sejumlah utang kepada rahin. Selanjutnya, selama masa penahanan barang, murtahin memanfaatkan barang gadai motor tersebut dan menanggung biaya perawatannya. Praktik seperti ini tidak melanggar syari’at Islam karena sebelum akad berlangsung, rahin sudah terlebih dahulu mengizinkan pemanfaatan barang gadai tersebut meskipun tidak secara lisan atau tulisan. Hal ini didasari kebiasaan yang sudah berlaku di desa Embung Kandong yang meski tanpa adanya izin secara lisan atau tulisan dari pihak rahin namun secara kebiasaan rahin telah mengizinkan pemanfaatannya
CITATION STYLE
Siti Nisaunnupuz Zikri. (2021). GADAI MOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (Studi Kasus di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara). Al-Watsiqah : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 12(02), 71–76. https://doi.org/10.51806/al-watsiqah.v12i02.19
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.