Pengelolaan aset desa masih menjadi kendala bagi sebagian besar aparatur pemerintah desa di Indonesia. Tujuan utama kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada para aparatur pemerintah Desa Kerinjing mengenai pengelolaan aset desa sesuai dengan Permendagri No. 1 tahun 2016. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan di Desa Kerinjing, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada bulan Agustus-Oktober 2021. Kegiatan ini terdiri atas beberapa tahap, yaitu persiapan awal, pelatihan, monitoring dan evaluasi akhir. Metode yang digunakan yaitu ceramah, tutorial, diskusi, dan simulasi. Peserta kegiatan berjumlah 24 orang yang merupakan aparatur pemerintah desa, operator desa, karang taruna dan beberapa masyarakat, tetapi hanya 15 orang yang mengisi pre-test dan post-test secara lengkap. Hasil forum group discussion menunjukkan bahwa pengelolaan aset desa di Desa Kerinjing masih belum optimal dan belum ada pemisahan kepemilikan antara aset desa dan aset BUMDes sehingga kegiatan pelatihan pengelolaan aset desa memang sangat dibutuhkan. Ada beberapa topik bahasan utama dalam kegiatan pelatihan yaitu definisi dan jenis-jenis aset desa, pemegang kekuasaan dan asas-asas pengelolaan aset desa, syarat pengelolaan aset desa yang baik, pengelolaan aset desa, dan inventarisasi aset desa. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa kegiatan pelatihan berjalan efektif dan terdapat peningkatan pemahaman peserta sebesar 30% mengenai materi pengelolaan aset desa. Selain itu, aparatur pemerintah Desa Kerinjing juga mulai berupaya untuk melakukan perbaikan pengelolaan aset desa.
CITATION STYLE
Novriansa, A., Muthia, F., Aryanto, A., & Wahyudi, T. (2023). PENGELOLAAN ASET DESA: PELATIHAN KEPADA APARATUR PEMERINTAH DESA DI DESA KERINJING, OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 79. https://doi.org/10.24198/kumawula.v6i1.41565
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.