Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial (Analisis Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik)

  • Lubis M
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada dasarnya tindak pidana pemilihan umum kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) diatur dalam pasal-pasal ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan perubahan terakhir peraturan perundang-undangan pemilu kepala daerah. Terdapat beberapa bentuk tindak pidana pemilukada, salah satu tindak pidana yang sering terjadi ketika pelaksanaan pesta demokrasi pilkada berlangsung ialah terjadinya kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan oleh salah satu pendukung pasangan calon guna menjatuhkan suara pasangan calon lainnya. Seiring perkembangan zaman, tindak pidana black campaign dalam pemilu kepala daerah ini juga semakin bermacam-macam, yang paling sering ditemui sekarang ialah black campaign dengan menggunakan media elektronik atau sosial media baik itu facebook, instagram, twetter ataupun whatssapp. Oleh karena itu tindak pidana black campaign pada pemilukada dengan menggunakan media sosial ini tidak dapat dipandang hanya menggunakan Undang-Undang Pilkada, melainkan juga berkaitan erat dengan Undang-Undang ITE. Sehingga perlu dikaji lebih lanjut terkait dengan bentuk-bentuk dan akibat hukum dari tindak pidana black campaign pada pemilukada berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ITE.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk tindak pidana black campaign menurut hukum pemilu kepala daerah Indonesia, mekanisme penyidikan terhadap pelaku tindak pidana black campaign pemilu kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ITE, dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku black campaign pemilu kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ITE. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk tindak pidana black campaign menurut hukum pemilu kepala daerah yaitu dalam bentuk menghasut, memfitnah, dan mengadu domba, kemudian dapat juga dalam bentuk pencemaran nama baik, menghina dan menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian kepada lawan politik yang tersebutkan dalam Undang-Undang ITE. Mekanisme penyidikan terhadap pelaku tindak pidana black campaign pemilu kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ITE yaitu pada pokoknya penyidik kepolisian dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota. Penyidik tersebut dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alta bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan. Hasil penyidikan paling lama 14 (empat) belas hari kemudian disampaikan kepada penuntut umum. Kemudian juga harus memperhatikan ketentuan pada Undang-Undang ITE yang berpatokan pada ketentuan KUHAP. Terkahir dipahami pertanggungjawaban pidana bagi pelaku black campaign pemilu kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ITE yaitu dapat dikenakan pidana denda dan pidana penjara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lubis, M. T. S. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial (Analisis Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik). Riau Law Journal, 6(2). https://doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7967

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free