Kota Bandung merupakan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi serta kondisi daerah yang padat. Kondisi padat penduduk ini berpengaruh pada kelancaran tranportasi di Kota Bandung. Kepadatan penduduk yang tinggi menyebabkan peningkatan jumlah kendaraan, yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan jalan dan lahan parkir sehingga menjadi penyebab kemacetan. Kelurahan Turangga merupakan salah satu daerah di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung yang sering mengalami kemacetan karena parkir liar yang dilakukan oleh kendaraan yang tidak parkir pada tempat yang semestinya. Melihat kondisi tersebut, Kelurahan Turangga membutuhkan ketentuan pembatasan kendaraan guna mengatasi kemacetan, yang diwujudkan melalui kewajiban memilki/menguasai garasi seperti yang telah diterapkan oleh Provinsi DKI Jakarta berdaarkan Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Transportasi. Berdasarkan hal tersebut, Peneliti bermaksud mempelajari lebih lanjut terkait kemungkinan diberlakukannya ketentuan kepemilikan dan penguasaan garasi di Kelurahan Turangga sebagai solusi kemacetan di daerah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelaahan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta melakukan penelitian lapangan kemudian dianalisis secara normatif kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.
CITATION STYLE
Adikancana, S. H. D., Radjab, A. M., Nurzaman, A., Veronica, G. S., & Friyanti, N. (2020). Sosialisasi Penerapan Aturan MENGENAI Penguasaan Garasi bagi Pemilik Kendaraan Bermotor di KeLURAHAN TURANGGA, KEcamatan Lengkong, Kota Bandung. Dharmakarya, 9(1), 38. https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v9i1.19493
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.