Penerapan Cessie Dalam Penyelesaian Hutang Pada Perbankan Syariah

  • Nofriza N
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Cessie merupakan konseppenyelesaian utang piutang yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada pihak lain. Dalam KUHPerdata tidak dikenal istilah cessie, namun pada Pasal 613 Ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan bahwa penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.Metode penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis. Dalam penelitian ini membahas mengenaikonsep penerapan cessie penyelesaian hutang piutang yang berlaku pada Perbankan Syariah di Indonesia. Kesimpulannya adalah Mengingat sistem pengalihan hak milik yang berlaku di Indonesia, berupa sistem kausal, maka sah tidaknya perjanjian cessie tergantung dari sah tidaknya hubungan hukum yang menjadi dasar adanya pengalihan hak atau alas haknya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nofriza, N. (2022). Penerapan Cessie Dalam Penyelesaian Hutang Pada Perbankan Syariah. Hukum Responsif, 13(1), 142. https://doi.org/10.33603/responsif.v13i1.6720

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free