Pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan mencakup usaha kesehatan dan sumber daya kesehatan. Peran instansi baik di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta atau perorangan dituntut agar mampu meningkatkan mutu pelayanannya baik dari segi sarana prasana, unit penujang, sumber daya manusia dan teknologi informasi yang medukung jasa kesembuhan pelayanan kesehatan baik dari segi jumlah maupun kualitas pelayanan itu sendiri. Maksud dari studi telaahan ini guna memahami dan menelaah keprofesionalan dan kemandirian perawat atas peran dan responsibilitas saat menjalankan servis kesembuhan. Teknik yang digunakan telaah hukum empiris dengan obsevasi langsung ke lapangan dan telaah dokumen guna mendapatkan data pokok. Ikhtisar yang diperoleh dari hasil telahaan bahwa dimata hukum profesi perawat saat melaksanakan servis kesembuhan yang profesional serta mandiri mendapat proteksi legal bersumber pada perundangan tahun 1992 no 23 mengenai hak tenaga kerja mendapatkan proteksi legal saat menjalankan peran keprofesiannya. Di samping itu berdasarkan ketentuan bu butir 1367 bagian 1 serta butur 1367 bagian 3, perawat memperoleh proteksi legal karena bekerja bersumber pada arahan atasan atau yang memiliki kewenangan pekerjaan tersebut secara keseluruhan menjadi tanggung jawab pihak lain.
CITATION STYLE
Awaludin, A. A., Alfiyansah, R., & Perceka, A. L. (2022). Proteksi Legal Kemandirian dan Keprofesionalan Perawat Ketika Melaksanakan Jasa Kesehatan. Jurnal Medika Cendikia, 9(02), 117–135. https://doi.org/10.33482/medika.v9i02.202
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.