Dunia komputer semakin hari semakin maju. Ia mulai memasuki banyak bidang dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Sebagaimana terjadi di negeri maju, teknologi canggih komputer telah menimbulkan pula masalah hukum. Masalah yang sama mulai kita hadapi juga di Indonesia. Karangan berikut ini menguraikan beberapa pemikiran akibat berkembangnya komputer di negara kita, dihubungkan dengan pembentukan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang akan datang.
CITATION STYLE
Reksodiputro, M. (2017). Kejahatan Komputer. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(3), 238. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no3.1261
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.