Sepanjang tahun 2021, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Repubik Indonsia telah melakukan operasi penegakan hukum terkait ancaman tindak kekerasan terorisme sebagai amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2oo3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Jurnal ini menganalisa irisan motif para tersangka pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Makassar, Surabaya dan Yogyakarta. Metode penelitian dilaksanakan dengan observasi dan wawancara mendalam terhadap para tersangka yang masih mendekam dalam tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Motif ideologi yakni percepatan praktek Syariat Islam di Indonesia menjadi temuan variabel penting yang ditafsirkan beririsan dengan dakwah Amar Makruf Nahi Mungkar di Persyarikatan Muhammadiyah. Temuan variabel lain adalah euphoria munculnya Negara Islam di Suriah yang menjadi daya tarik warga muda Muhammadiyah untuk bergabung dengan Front Pembela Islam yang menurut mereka lebih nyata dalam nahi mungkar terhadap hegemoni Amerika Serikat dan sikap anti Syiah. Sementara variabel terakhir adalah figur pendakwah diluar Persyarikatan Muhammadiyah yang dianggap lebih sesuai dengan tingkat pemahaman keagamaan dan rendahnya pengetahuan Al Islam dan Kemuhammadiyahan. Tiga irisan motif ini melatar belakangi aktifitas para tersangka dalam jangka waktu yang telah cukup lama. Namun aktifitas-aktifitas tersebut tidak tergolong pelanggaran undang-undang, sampai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pengakuan para tersangka mengungkapkan bahwa mereka tidak mempunyai niatan untuk berbuat kekerasan apalagi tindak pidana terorisme, namun demikian mereka berada dalam sebuah kelompok dan lingkungan yang sangat rentan terhadap munculnya tindak ekstremisme dan terorisme. Oleh karena itu, perlu ada garis pembatas jelas yang membelah irisan motif amar makruf nahi mungkar dan tafsir praktek Syariah Islam dan Negara Islam serta tranparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
CITATION STYLE
Ridwan, W., & Murod, M. (2022). IRISAN MOTIF ANCAMAN TERORISME: STUDI KASUS PENEGAKAN HUKUM DENSUS 88 ANTI TEROR DI YOGYAKARTA, SURABAYA DAN MAKASSAR TAHUN 2021. INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia Dan Global, 3(1), 15. https://doi.org/10.24853/independen.3.1.15-24
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.