KOMISI YUDISIAL SEBAGAI LEMBAGA KONTROL TERHADAP HAKIM

  • Siahaan L
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu alasan terbentuknya Komisi Yudisial disamping alasan-alasan filosofis diatas, adalah kegagalan sistem yang ada untuk menciptakan pengadilan yang baik. Impian hakim (lKAHI) agar organisasi kehakiman dijadikan satu atap, di bawah Mahkamah Agung terlepas dari Departemen Kehakiman, belum tentu dapat menjawab permasalahan tersebut. Malah adakekhawatiran yang mengatakan, satu atap dapat menjadikan kekuasaan kehakiman menjadi monopoli Mahkamah Agung." Untuk itu perlu ada lembaga kontrol lain yang independen, sebagai penyeimbang. Secara umum tugas Komisi Yudisial antara lain adalah: rekruitmenhakim, penempatan, pelatihan (training), mutasi, promosi, pengawasan (kontroling), managemen dan administrasi, anggaran belanja dan keuangan, perbaikan nasib hakim (penghasilan).

Cite

CITATION STYLE

APA

Siahaan, L. O. (2017). KOMISI YUDISIAL SEBAGAI LEMBAGA KONTROL TERHADAP HAKIM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(4), 407. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no4.1469

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free