Salah satu alasan terbentuknya Komisi Yudisial disamping alasan-alasan filosofis diatas, adalah kegagalan sistem yang ada untuk menciptakan pengadilan yang baik. Impian hakim (lKAHI) agar organisasi kehakiman dijadikan satu atap, di bawah Mahkamah Agung terlepas dari Departemen Kehakiman, belum tentu dapat menjawab permasalahan tersebut. Malah adakekhawatiran yang mengatakan, satu atap dapat menjadikan kekuasaan kehakiman menjadi monopoli Mahkamah Agung." Untuk itu perlu ada lembaga kontrol lain yang independen, sebagai penyeimbang. Secara umum tugas Komisi Yudisial antara lain adalah: rekruitmenhakim, penempatan, pelatihan (training), mutasi, promosi, pengawasan (kontroling), managemen dan administrasi, anggaran belanja dan keuangan, perbaikan nasib hakim (penghasilan).
CITATION STYLE
Siahaan, L. O. (2017). KOMISI YUDISIAL SEBAGAI LEMBAGA KONTROL TERHADAP HAKIM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(4), 407. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no4.1469
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.