Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Operasional Koperasi Simpan Pinjam

  • Ikalsianti I
  • Idris M
  • Malaka M
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang sistem simpan pinjam koperasi di Kantor Kementerian Agama Kota Kendari dalam tinjauan hukum Islam. Koperasi adalah salah satu lembaga keuangan yang sangat luas jangkauannya hingga di daerah pedesaan. Pemerintah dalam memberdayakan perekonomian rakyatnya dapat melalui lembaga-lembaga keuangan. Salah satu lembaga keuangan yang dimaksud adalah koperasi. Sebagai negara berkembang rakyat Indonesia sangat memerlukan bantuan keuangan  yang tidak terlalu memberatkan dalam perekonomiannya, walaupun rakyat Indonesia tidak terlalu tergantung pada lembaga keuangan seperti koperasi, namun keberadaan koperasi dapat mempermudah bagi rakyat mempercepat pemberdayaan ekonomi, misalnya ekonomi rumah tangga, khususnya di daerah pedesaan peranan koperasi selama ini membawa dampak posotif bagi masyarakat. Penekanan prisip tolong-menolong, kerjasama dan persaudaraan yang diusung koperasi sesuai dengan ajaran agama Islam, sebagaimana Allah telah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Tetapi pada praktiknya apakah prinsip tolong menolong yang diusung  telah sesuai dengan ajaran Islam. Namun jika ditinjau dari sudut pandang ekonomian Islam lembaga ini masih memiliki kekurangan yang perlu dikoreksi. Terutama Sistem Simpan Pinjam yang digunakan masih menggunakan sistem konvensional yaitu pinjaman berbasis bunga atau riba.Sistem simpan pinjam koperasi di Kantor Kementerian Agama Kota Kendari adalah dengan mengunakan sistem simpan pinjam konvensional dimana setiap pinjaman pegawai di kenakan bunga dan pegawai dapat meminjam memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pengurus koperasi Kementerian Agama. Penerapan simpan pinjam jika ditinjau berdasarkan hukum Islam maka dapat dikatakan bertentangan dengan hukum Islam, karena sistem yang digunakan adalah sistem koperasi umum (konvensional), sedangkan di dalam Islam tidak dibolehkan menggunakan sistem kerja konvensional karena hukumnya haram.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ikalsianti, I., Idris, Muh., & Malaka, M. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Operasional Koperasi Simpan Pinjam. FAWAID: Sharia Economic Law Review, 1(1). https://doi.org/10.31332/flr.v1i1.2827

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free