Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi emosi pada narapidana kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tondano. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Subjek dalam penelitian ini berjumlah dua orang narapidana kasus pembunuhan dan dalam penelitian ini menggunakan Triangulasi sumber. Dari hasil wawancara menghasilkan bahwa dua narapidana yang memiliki cara regulasi emosi yang sama, kedua subjek lebih memilih untuk menghindar dari sumber emosi negative dengan cara mengalihkan perhatian, berdiam diri di kamar, mencari suasana yang baru, dan bergaul dengan lingkungan yang membawa emosi positif terhadap dirinya. Emosi negative dihindari dari kedua subjek karena mengetahui adanya penilaian-penilaian tentang berkelakuan baik yang membuat narapidana mendapatkan remisi (pemotongan waktu masa tahanan). Maka dari itu subjek lebih memilih untuk memendam emosi negative yang dirasakan kemudian berusaha mencari suasana baru dan menghindar dari sumber emosi negative yang subjek rasakan.
CITATION STYLE
Sendow, A. R. E., Tiwa, T. M., & Sengkey, S. B. (2023). REGULASI EMOSI PADA NARAPIDANA KASUS PEMBUNUHAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TONDANO. PSIKOPEDIA, 4(4), 259–266. https://doi.org/10.53682/pj.v4i4.7636
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.