KEWENANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI YANG TIDAK DIDAKWAKAN PASAL 18 UU TIPIKOR

  • Juandra J
  • Din M
  • Darmawan D
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menemukan dan mengembangkan teori pemidanaan dan meningkatkan profesionalitas hakim khususnya hakim tipikor dalam mengadili perkara-perkara pidana yang hukumnya tidak jelas atau hukumnya tidak lengkap dengan meningkatkan kemampuan hakim melakukan penemuan hukum. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor berupa pidana uang pengganti  merupakan kharakteristik sanksi pidana dalam perkara korupsi yang merupakan pidana tamabahan khusus yang bersifat sebagai hukum materiil yang belum diatur secara detiil penerapannya di dalam UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masalah yang timbul dari kenyataan tersebut  Seringkali penuntut umum dalam menagani perkara korupsi tidak mencantumkan pasal 18 UU Tipikor sehingga terjadi disparitas atau pertentangan putusan hakim berkaitan penjatuhan pidana uang pengganti. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pidana uang pengganti berupa sanksi yang sudah diatur di dalam rumusan UU Tipikor sebagai hukum materiil yang tidak menjadi unsur dari rumusan delik tidaklah menjadi keharusan bagi penuntut umum untuk mencantumkannya di dalam surat dakwaan, terjadi kesalahan pemahaman oleh hakim yang memandang bahwa penjatuhan pidana uang pengganti tidak dapat dijatuhkan apabila pasal 18 UU Tipikor tidak dicantumkan di dalam dakwaan, dakwaan hanya wajib merumuskan unsur perbuatan pidana (delik) apabila rumusan delik telah terpenuhi maka hkim dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa sesuai jenis pidana yang telah diatur dalam UU Tipikor.

Cite

CITATION STYLE

APA

Juandra, J., Din, M., & Darmawan, D. (2021). KEWENANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI YANG TIDAK DIDAKWAKAN PASAL 18 UU TIPIKOR. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 442. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4235

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free