Syirkah merupakan bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama. Syirkah memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam Islam. Sebab keberadaannya diperkuat oleh al-Qur’an, hadits, ijma ulama. Mudharabah atau Qiradl adalah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perdamaian (perjanjian) antara keduanya sewaktu akad, dibagi dua atau dibagi tiga seumpamanya. Mudharabah mempunyai landasan dari Al-Quran, al-Sunnah, Ijma’ dan qiyas. Secara garis besar mudharabah dibagi menjadi dua yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Akad mudharabah yang sah harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun mudharabah ada lima, yaitu pemilik modal (sahibul mal), pelaku usaha atau pengelola modal (mudarib), modal (ra’sul mal), pekerjaan pengelola modal, (al-‘amal) dan keuntungan (al-ribh). Mudharabah yang sah harus memenuhi syarat. Syarat yang melekat pada rukunnya. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, syarat yang terkait dengan para pihak yang berakad, Kedua, syarat yang terkait dengan modal, dan ketiga persyaratan yang terkait dengan keuntungan atau laba. Implementasi mudarabah dalam lembaga keuangan syariah meliputi pengertian (dalam konteks pembiayaan), aplikasi (dalam konteks pembiayaan), praktik pembiayaan mudharabah.
CITATION STYLE
Armin, M. (2024). WADI’AH SYIRKAH DAN MUDARABAH DALAM PERSPEKSTIF ISLAM. Dahzain Nur : Jurnal Pendidikan, Keislaman Dan Kemasyarakatan, 12(2), 46–63. https://doi.org/10.69834/dn.v12i2.68
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.