Masuknya investasi untuk berinvestasi di sektor pasar modern, menjadi tantangan tersendiri bagi aktivitas dan perkembangan ekonomi rakyat kecil dalam hal ini adalah usaha mikro, kecil dan menengah di pasar tradisional. Bahkan keberadaan pasar tradisional di perkotaan semakin memprihatinkan dan bahkan terancam gulung tikar dengan semakin pesatnya pertumbuh dan perkembangan pembangunan pasar modern. Tujuan penulisan tulisan ini adalah untuk mengetahui tantangan terhadap pasar tradisional di tengah pengaruh globalisasi dan liberalisasi perdagangan serta mengetahui perlindungan hukum bagi pasar tradisional di era liberalisasi perdagangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu Tantangan terhadap pasar tradisional di tengah pengaruh globalisasi dan liberalisasi perdagangan ditandai dengan masuknya arus investasi di Indonesia yang telah melanda seluruh bidang penanaman modal dari suatu daerah menuju kedaerah yang lain yang paling menguntungkan, Perlindungan Hukum Bagi Pasar Tradisional di Era Liberalisasi Perdagangan dalam dilihat dalam Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 56/M-DAG/PER/9/2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2012.
CITATION STYLE
Dewi, N. K. D. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASAR TRADISIONAL DI ERA LIBERALISASI PERDAGANGAN. LAW REFORM, 14(1), 1. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20232
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.