TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME

  • Lubis M
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaku tindak pidana terorisme berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat penting untuk mencegah terjadinya kekuasaan aparat yang sewenang-wenang dan untuk menegakkan hak-hak asasi pelaku tindak pidana terorisme. Pemberian bantuan hukum oleh Advokat terhadap pelaku tindak pidana terorisme sangatlah urgen karena pemberian bantuan hukum oleh Advokat terhadap pelaku tindak pidana terorisme merupakan kewajiban Advokat untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk juga hak asasi pelaku tindak pidana terorisme yang merupakan hak konstitusional, ditambah lagi kerap terjadinya perlakuan yang tidak wajar dari pihak kepolisian terhadap pelaku atau orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Pemberian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme menjadi penting terkait dengan prinsip equality before the law (setiap orang sama dipandang dihadapan hukum) asas ini menuntut adanya hak bantuan hukum, melalui penyediaan bantuan hukum terdakwa/tersangka pelaku tindak pidana terorisme

Cite

CITATION STYLE

APA

Lubis, M. R. (2023). TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 232–244. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.416

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free