Dosen tetap dan dosen yang mempunyai jabatan fungsional mutlak harus dimiliki oleh setiap Perguruan Tinggi di Indonesia dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Dosen tetap harus menaati aturan tersebut dengan melakukan pengajuan usulan jenjang jabatan fungsional jika sudah memenuhi syarat, disamping itu Perguruan Tinggi tempat dosen bertugas juga harus proaktif mendorong dosen untuk memenuhi kewajibannya. Banyak dosen dari berbagai perguruan tinggi, yang walaupun sudah memenuhi syarat, tapi tidak segera berinisiatif mengajukan usulan jabatan fungsional mereka. Dalam pengelompokkan data dosen tetap dan dosen yang mempunyai jabatan fungsional menggunakan teknik data mining metode k-means clustering. Data diambil dari dari link https://pddikti.kemdikbud.go.id/. Hasil dari penelitian ini adalah cluster jumlah dosen tetap dan dosen yang mempunyai jabatan fungsional kedalam 3 cluster. Terdapat 15 perguruan tinggi swasta (PTS) dilingkungan LLDikti III dengan cluster jumlah dosen tetap dan dosen yang mempunyai jabatan fungsional terbanyak, selanjutnya cluster tingkat sedang sebanyak 45 PTS dan dengan cluster terendah adalah 228 PTS
CITATION STYLE
Noviyanto, N., & Ekasari, P. (2022). Data Mining Menggunakan Algoritma K-Means dengan Weka Interface untuk Klasterisasi Dosen Yang Memiliki Jabatan Fungsional pada Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan LLDikti Wilayah III. Paradigma - Jurnal Komputer Dan Informatika, 24(1), 103–107. https://doi.org/10.31294/paradigma.v24i1.1112
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.