Perencanaan pembangunan pedesaan selama ini belum menyentuh aspek keruangan, karena itu kerapkali kualitas perencanaan pembangunan di desa tidak berbasis pada potensi yang ada. Dengan hadirnya Undang-undang Desa yang disandarkan pada asas rekognisi dan subsidiaritas sebagai prinsip baru , memberikan ruang yang lebih luas kepada desa untuk melakukan penataan dan pengelolaan potensi wilayahnya demi menjadikan Desa Maju, Sejahtera, Mandiri dan Demokratis. Pengaturan Tata Ruang Desa pada dasarnya hingga saat ini belum ada pengaturan khususnya. Undang-undang Penataan Ruang yang secara konseptual bersifat top-down tidak mengatur mengenai hal ini. Meski demikian beberapa inisiatif dari desa terus berkembang untuk membuat produk kebijakan tata ruang desa, seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Desa. Pasal 18 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007. Ketentuan yang dihilangkan adalah pasal 48-54. Karenanya, Urgensi penyusunan tata ruang desa inilah menjadi isu signifikan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat di wilayah pedesaan yang perlu dirumuskan.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Yudha, E. P., Syamsiyah, N., & Pardian, P. (2022). PENGGUNAAN DRONE DALAM PENYUSUNAN PETA RENCANA TATA RUANG DESA CICAPAR, KECAMATAN BANJARSARI, KABUPATEN CIAMIS. Abdimas Galuh, 4(2), 984. https://doi.org/10.25157/ag.v4i2.7950