Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi

  • Puspasari S
N/ACitations
Citations of this article
179Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berkembangnya teknologi finansial mengeluarkan banyak inovasi khususnya pada produk inovasi investasi yaitu crypto asset. Perdagangan berjangka komoditi adalah sarana perdagangan yang dapat dimanfa’atkan agar masyarakat terhindar dari resiko cryptocurrency yang fluktuatif dan dapat menyebabkan penggelembungan harga. Namun dalam praktiknya, transaksi aset kripto tidak terlepas oleh resiko kerugian yang bisa dialami oleh Investor yang melakukan jual beli aset kripto dalam Bursa Berjangka. Resiko terkait tidak adanya underlying asset yang mendasari penerbitan aset dan dasar harga, serta tindak kriminal dalam internet seperti hacking dan scam yang bisa menyerang akun nasabah (investor) dimana hal tersebut sudah diluar tanggung jawab badan usaha aset kripto. Peraturan Bappebti yang baru dinilai masih kurang terhadap perlindungan hukum bagi para Investor terkait kerugian yang disebabkan oleh nasabah atau Investor lain secara individu. Penulisan skripsi ini diharapkan dapat mencari solusi bagi masalah yang dihadapi Investor dalam kegiatan perdagangan aset kripto di Bursa Berjangka.

Cite

CITATION STYLE

APA

Puspasari, S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction, 3(1), 303. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17638

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free