Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) merupakan hal penting bagi suatu usaha dalam pengangkutan hasil hutan. Maka rumusan masalahan pada skripsi ini adalah Perizinan Apa Saja Yang Harus Dimiliki Dalam Melakukan Usaha Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Dan Bagaimanakah Seharusnya Prosedur Melakukan Usaha Pengangkutan Hasil Hutan Kayu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. Metode Penelitian menggunakan Yuridis Normatif, Data penelitiaan menggunakan Data Sekunder, Pengumpulan Data denga Studi Kepustakaan, dan Analisis Data Kualitatif serta Penarikan Kesimpulan menggunakan Metode Logika Deduktif. Hasil Penelitian adalah perizinan yang harus dimiliki dalam melakukan usaha dan pengangkutan hasil hutan kayu menurut Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan diantaranya Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Surat Keterangan Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO). Dalam kasus Putusan Nomor Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN Rhl ini bahwaterdakwa melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa SKSHHK melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang - Undang Nomor. 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
CITATION STYLE
Fadhila, & Irene Mariane. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENGANGKUTAN KAYU TANPA SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN KAYU. Reformasi Hukum Trisakti, 4(5), 1081–1092. https://doi.org/10.25105/refor.v4i5.15086
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.