Pengadilan Agama adalah sebuah sistem Peradilan, tetapi sekaligus juga sebagai sub sistem dari sistem peradilan Indonesia, karena sistem peradilan Indonesia terdiri dari sub sistem Peradilan Agama, Peradilan Umum, Peradilan Milter dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai sistem peradilan, Pengadilan Agama memiliki beberapa sub sitem atau beberapa kompenen. Komponen Peradilan Agama terdiri dari: Pertama, aturan hukum, yang meliputi hukum acara dan hukum materiil. Kedua aparatur Pengadilan Agama yang meliputi hakim, paniera dan juru sita. Masing-masing komponen tersebut mempunyai tugas dan fungsi sendiri-sendiri. Aturan hukum berfungsi untuk menjadi petunjuk bagi semua aparat peradilan agama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hakim bertugas untuk mengadili, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Panitera bertugas untuk mencatat jalannya persidangan dan menjalankan putusan pengadilan/eksekusi. Juru sita bertugas untuk menjalankan perintah Ketua Sidang dan menjalankan sita atas perintah Ketua Pengadilan.
CITATION STYLE
Domiri, -. (2016). ANALISIS TENTANG SISTEM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(3), 327. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no3.92
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.