ANALISIS TENTANG SISTEM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

  • Domiri -
N/ACitations
Citations of this article
105Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengadilan Agama adalah sebuah sistem Peradilan, tetapi sekaligus juga  sebagai sub sistem dari sistem peradilan Indonesia, karena sistem peradilan Indonesia terdiri dari sub sistem Peradilan Agama,  Peradilan Umum, Peradilan Milter dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai sistem peradilan, Pengadilan Agama memiliki beberapa sub sitem atau beberapa kompenen. Komponen Peradilan Agama terdiri dari:  Pertama, aturan hukum, yang meliputi hukum acara dan hukum materiil. Kedua aparatur Pengadilan Agama yang meliputi hakim, paniera dan juru sita. Masing-masing komponen tersebut mempunyai tugas dan fungsi sendiri-sendiri. Aturan hukum berfungsi untuk menjadi petunjuk bagi semua aparat peradilan agama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hakim bertugas untuk mengadili, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Panitera bertugas untuk mencatat jalannya persidangan dan menjalankan putusan pengadilan/eksekusi. Juru sita bertugas untuk menjalankan perintah Ketua Sidang dan menjalankan sita atas perintah Ketua Pengadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Domiri, -. (2016). ANALISIS TENTANG SISTEM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(3), 327. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no3.92

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free