Dalam perkembangan zaman saat ini, banyak dijumpai jual beli yang dilakukan masyarakat mulai dari jual beli yang sah, jual beli beli yang rusak, yang dibatalkan dalam kaidah-kaidah Islam. Faktanya masyarakat sudah mengenal jual beli ijon khususnya di Desa Manisak. Mekanisme praktek jual beli ijon tersebut terlaksana yakni berupa pedagang langsung datang ke ladang untuk melihat buah-buahan, dan berjumpa pemiliknya untuk melakukan kesepakatan antara pemiliki dengan pedagang, transaksi jual beli dilakukan dilokasi pohon buah itu berada. Namun jual beli seperti ini menurut Hukum ekonomi syari’ah merupakan jual beli yang rusak karena melakukan transaksi yang terhadap buah yang belum matang dan masih berada di batangnya, walaupun kedua belah pihak sudah menyetujui dan menyepakai dengan suka sama suka terhadap transaksi jual beli Ijon ini. Sehingga ada kemungkinan terjadi perubahan kepada buah-buahan yang masih di batangnya. Maka akan merugikan pegadangan atau pembeli karena terjadi perubahan kepada kualitas buah, karena masih menunggu buah matang dari batangnya
CITATION STYLE
Lubis, P. N., & Ajim Harahap, Z. A. (2019). Mekanisme Praktek Jual Beli Ijon Di Desa Manisak Kecamatan Ranto Baek. TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman, 5(1), 149–158. https://doi.org/10.24952/tazkir.v5i1.2017
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.