Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pemberdayaan Kaum Perempuan Dalam Menunjang Peningkatan Pendapatan Keluarga Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil pengambilan data perempuan yang ikut berperan meningkatkan pendapatan keluarga pada wanita pengrajin Ampet di Desa Saba Kecamatan Janapria membawa implikasi yang positif terhadap sosial ekonomi keluarganya dan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan islam, dimana perempuan lebih memperioritaskan kebutuhan primer, dibandingkan sekunder dan tersiernya sebab perekonomian rumah tangga muslim memegang prinsip mengutamakan kebutuhan primer dalam membelanjakan hartanya, setelah itu barulah kebutuhan sekunder dan tersiernya. Sikap pertengahan dan seimbang, yang dilakukan oleh perempuan dalam perekonomian rumah tangga terdiri atas dasar sikap pertengahan dalam segala perkara, seperti pertengahan dalam pengaturan harta dengan tidak berlebihan dan tidak terlalu hemat sehingga terkesan kikir, dan mampu mengalokasikan sisa saldo untuk kepentingan zakat, infak dan sedekah.
CITATION STYLE
Burhanuddin. (2021). PEMBERDAYAAN KAUM PEREMPUAN DALAM MENUNJANG PENINGKATAN PENDAPATAN KELUARGA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH. Al-Watsiqah : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 12(01), 1–9. https://doi.org/10.51806/al-watsiqah.v12i01.1
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.