Aborsi dalam kajian ilmu medis diartikan sebagai suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan atau mengahncurkan janin dari kandungan sebelum tiba masa kelahiran secara alami. Dalam perkembangannya, perilaku aborsi ini mewabah dikalangan masyarakat sehingga menjadi suatu reallitas sosial yang nyata adanya. Setidaknya ada tiga alasan seseorang melakukan aborsi; (1) dorongan individual seperti takut msikin atau mengganggu karir; (2) dorongan kecantikan seperti khawatir janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat dan (3) dorongan moral misalnya sebab kehamilan di luar nikah. Dalam studi Islam praktek aborsi (menggugurkan kandungan) dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab Islam menjamin hak setiap makhluk hidup untuk menikmati kehidupan. Karena itu dalam maqasid as-syari’ah menjaga jiwa dan melindunginya merupakan bagian yang sangat penting dan tergolong dalam al-mashalih al-haqiqiyat.
CITATION STYLE
Amri, M. S. (2019). MEDIS SEBAGAI PENDEKATAN DALAM PENGKAJIAN ISLAM (STUDI KASUS ABORSI). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 195–204. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10641
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.