Ijtihad adalah pengerahan segenap daya upaya untuk menemukan hokum sesuatu secara rinci. Hal ini diupayakan oleh ulama untuk menjawab segala persoalan yang muncul ketika dalam sumber utama agama Islam tidak ditemukan dalil atau ketentuan hokum yang jelas. Selain itu, ijtihad dilakukan supaya ajaran Islam salih lukulli zaman wal makan.Para ulama telah menentukan syarat-syarat bagi mereka yang ingin berijtihad. Selain itu, para ulama telah mensistematisasikan pola-pola ijtihad dalam penerapannya. Pola-pola tersebut setidaknya bias dibagi tiga, yaitu: pola bayani, ta’lili, dan istislahi
CITATION STYLE
Badi’, A. (2015). IJTIHAD: Teori dan Penerapan. Jurnal Pemikiran Keislaman, 24(2). https://doi.org/10.33367/tribakti.v24i2.173
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.