Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Ketika Diadili Sudah Berumur Lebih dari 18 Tahun Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

  • Kusuma W
  • Hayatuddin K
  • Mahfuz A
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam UU SPPA, anak yang diduga melakukan tindak pidana disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur ketentuan Pasal 1 angka 3 UU SPPA. Tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak ketika ia belum cukup berumur 18 tahun, akan tetapi karena sesuatu dan lain hal anak tersebut harus diadili dan diputus oleh pengadilan ketika ia sudah melampaui umur 18 tahun, tetapi belum berusia 21 tahun atau sudah kawin. Dengan kata lain perbuatan ia lakukan ketika masih berstatus sebagai anak, lalu diadili dan diputus ketika ia sudah dewasa Di Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak digunakan sebagai dasar dalam proses peradilan anak yang melakukan tindak pidana. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak yang berkonflik dengan hukum.Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan ketika diadili sudah berumur lebih dari 18 tahun dan apa dasar hukum kebijakan penerapan diversi pada pengadilan anak yang melampaui batas umur 18 tahun berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak? Penelitian ini tergolong ke dalam kelompok penelitian hukum normatif yang mengutamakan data sekunder (data pustaka dan perundang-undangan). Sifat penelitian ini menggunakan metode diskriptif analitis yang menggambarkan keadaan yang sesungguhnya. Hasil penelitiannya adalah bahwa perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan ketika diadili telah berumur lebih dari 18 tahun dapat ditemukan pada Pasal 20, Pasal 85 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 86 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU SPPA Adapun dasar hukum penerapan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 1 angka 6 dan 7; Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusuma, W. A., Hayatuddin, K., & Mahfuz, A. L. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Ketika Diadili Sudah Berumur Lebih dari 18 Tahun Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Tana Mana, 3(2), 85–98. https://doi.org/10.33648/jtm.v3i2.241

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free