EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT

  • DEWI R
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyakit masyarakat/sosial disebut pula sebagai disorganisasi sosial karena gejalanya berkembang menjadi ekses sosial yang mengganggu keutuhan dan kelancaran berfungsinya organisasi sosial.  Semua tingkah laku yang sakit secara  sosial  merupakan  penyimpangan  sosial  yang  sukar  diorganisir,  sulit diatur dan ditertibkan sebab para pelakunya memakai cara pemecahan sendiri yang controversial, tidak umum, luar biasa atau abnormal sifatnya. Metode pendekatan yuridis sosioligis, dengan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta  dianalisa secara metode kualitatif. Tujuannya menganalisa efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan menganalisa   hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Banyumas. Landasan hukum yang mengatur tentang penyakit masyarakat, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Penegakan hukum Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas adalah dengan melakukan rasia terhadap jenis-jenis penyakit masyarakat yaitu : pengemis, gelandangan psikotik, gelandangan   non   psikotik, pengamen, orang terlantar/anak jalanan, peminum minuman beralkohol, pelacuran.

Cite

CITATION STYLE

APA

DEWI, R. A. (2021). EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT. Jurnal Idea Hukum, 7(1). https://doi.org/10.20884/1.jih.2021.7.1.179

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free