Abstrak Kabupaten Tuban adalah salah satu kabubaten di Jawa Timur yang memberikan perhatian sangat kepada lembaga non formal (lembaga TPQ). Sebagaimana yang dijelaskan pada perda kabupaten Tuban no 6 tahun 2018 tentang pendidikan anak mulia. Harapan besar anak -anak didik terbekali dengan dasar agama yang cukup, mampu menjadi generasi penerus Qurâni yang bisa mewarnai dengan nilai-nilai keislaman. Oleh itu, mulai tahun 2018 ini uji hasil belajar santri atau yang disebut dengan munaqosah menjadi peraturan wajib dan diikuti bagi anak didik yang duduk di kelas enam sekolah dasarMetode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dan kuantitatif (mixed Metode). Hal Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, adapun kesimpulan yang dipaparkan sebagai berikut: Pelaksanaan pembelajaran TPQ di kecamatan Senori dilaksanakan 1% setelah Maghrib dan 99% dilaknakan pada sore. Method pembelajaran yang digunakan rata menggukan metode Iqro`, an Nahdliyah, Qiroati. Materi yang diajarkan pada TPQ yang telah disepaki bersama dibawah kepengurukan Korcam TPQ selain belajar al Qur`an, hafalan surat piliha, hafalan juz 30, dan fikih ibadah. Kwalitas hasil belajar (munaqasah) santri TPQ di kecamatan Senori tahun 2018; 9% mendapat predikat sangat baik, 1% predikat baik, 49% Predikar cukup dan 41% Predikat kurang. Kata Kunci: Pndidikan Al qur`an, Hasil belajar munaqosah, Santri.
CITATION STYLE
NIHAYAH, H. (2019). Analisis Hasil Belajar (Munaqosah) Santri Taman Pendidikan Al Qur`an. AL-WIJDÃN Journal of Islamic Education Studies, 4(1), 63–72. https://doi.org/10.58788/alwijdn.v4i1.306
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.