Pendahuluan: Perkembangan teknologi yang semakin maju, waktu dan jarak sudah bukan lagi jadi kendala bagi setiap manusia untuk dapat berinteraksi satu dengan yang lainnya. Tujuan: Tujuan diadakannya penelitian ini, yaitu: untuk mengetahui apa akibat hukum bagi penerima kuasa yang beritikad baik yang bertindak di luar kuasa. Metode: Metode pendekatan hukum yang digunakan adalah yuridis normative. Hasil: Perlindungan hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang dapat melindungi suatu hal dari yang lainnya. Kesimpulan: Berdasarkan penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari tindakan pihak penerima kuasa yang beritikad baik yang bertindak di luar kuasa (ultra vires) tergantung pada beberapa faktor, termasuk peraturan hukum yang berlaku di negara atau wilayah yang bersangkutan. Perlindungan Hukum, Itikad Baik, Penerima Kuasa
CITATION STYLE
Erich, E., Maryano, M., & Martanti, Y. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Itikad Baik Penerima Kuasa yang Bertindak di Luar Kuasa yang Dibuat Secara Autentik. Jurnal Hukum Indonesia, 2(1), 42–52. https://doi.org/10.58344/jhi.v2i1.11
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.