MPR, DPR dan Presiden adalah lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan, DPR dan Presiden harus bekerja sama dalam pembuatan UU, dan juga berkewajiban mengawasi segala kebijaksanaan pemerintah. Pengawasan tersebut pada akhirnya dapat menyebabkan DPR mengundang Sidang Istimewa MPR — karena anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR — untuk meminta pertanggung jawaban Presiden atas pelanggaran yang dilakukan Presiden terhadap GBHN dan UUD 1945. Hal dapat berakibat lebih lanjut Presiden dipecat sebelum habis masa tugasnya, karena pertanggung jawabannya dinyatakan tidak diterima oleh MPR, Disamping itu, Presiden harus pula memberikan pertanggung jawaban kepada MPR diakhir masa jabatannya. Pertanggung jawaban ini dapat pula berakibat Presiden yang sama tidak dipilih untuk kedua kalinya, apabila menurut MPR pertanggung jawaban Presiden tersebut tidak dapat diterima. Yang berarti Presiden telah gagal menjalankan amanat MPR.
CITATION STYLE
Ibrahim, H. (1977). KALENDER KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 417. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no6.735
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.