Sebagian aturan syariat Islam, siapapun yang wafat dari kalangan ummat islam dan empunyai tirkah atau harta peninggalan, maka harta tersebut harus diwariskan. Hal itu sudah menjadi ketentuan dalam syari’at islam yang di atur ketat dalam hukum warits, sehingga dalam masalah hukum warits ini pelakunya harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah di teteapkan baik dari sisi poenerima waritsan ataupun dari sisi pembagian warisan. Dalam Makalah ini penulis akan mengupas tuntas dinamika hokum warits tepatnya pada masalah kewarisan Islam dari sisi historiografi Islam, hal itu mencakup sejarah dalam kewarisan Islam, kewarisan pada masa jahiliyah (pra-islam), kewarisan pada masa awal Islam, serta peletakkan dasar hukum kewarisan Islam. Untuk itu maka dapat dapat diketahui permasalahan permasalahan yang ada dalam kewarisan Islam, seperti sebab-sebab menerima warisan, halangan menerima warisan dan hak-hak sebelum pembagian warisan.
CITATION STYLE
Wahdi, A. (2019). Historis Waris Jahiliyah dan Awal Islam. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(2), 86. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v1i2.3075
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.