Abstrak Salah satu prinsip penting dalam hukum pidana terdapat di dalam asas legalitas yang menyatakan bahwa, “tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan undang-undang pidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan.” Asas legalitas merupakan manifestasi sisi negatif dari hukum itu sendiri. Asas Legalitas tidak pada posisi sebagai bagian dari hukum yang sebenarnya (sisi positif) di mana hukum bukanlah sekedar perkara undang-undang atau daftar peraturan melainkan sesuatu yang tertanam pada jiwa manusia, sesuatu yang merupakanbagian integral dari pengalaman manusia. Asas legalitas lahir sebagai klimaks perjuangan manusia yang menghendaki adanya hukum pidana yang tertulis dalam bentuk undang-undang, untuk membatasi kesewenangan penguasa dan hakim yang menetapkan hukum menurut perasaan mereka sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) yang menawarkan pengubahan sisi negatif dari asas legalitas dengan merekonstruksi rumusanya menjadi “tiada perbuatan pidana tanpa pidana menurut perundang-undangan pidana dan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law)”. Abstract One of the key principles of criminal law contained in the principle of legality, which asserts that “there is no punishable crime without any criminal law that existed before the act was committed.” The principle of legality is a manifestation of the negative side of the law itself. The principle of legality is not in the position as part of the actual law (positive side) where the law is not just contained in written law and regulations, but rather embedded in the human spirit and as an integral part of the human experience. The principle of legality emerged as the climax of human struggle that requires the existence of written criminal law in the form of legislation, to limit the abuse of authority and the judge who establishes the law according to their own belief. This research is a legal research that offers the alteration of the negative side of the principle of legality by reconstructing its formulation that “there is no punishable crime without any crime previously formulated in the criminal law and the laws that live in the community (the living law)”.
CITATION STYLE
Nurdin, F. S. (2016). REKONSTRUKSI ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1. https://doi.org/10.24246/jrh.2016.v1.i1.p1-14
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.