AbstractIn the case of Narcotics Crime, verification is one of the important process, because in this process we can know how the criminal act can be done and to make that the defendant is the guilty one. Indeed based on judge confidence and all the evidence. In Law Number 35 of 2009 Concerning Narcotics, Article 101 Paragraph (1) regulates that: "Narcotics, Narcotics Precursors, and tools or goods used in Narcotics and Narcotics Precursor crimes or those involving Narcotics and Narcotics Precursors and their results are declared to be confiscated for the state." But, there is no explanation about definition of “tools or goods in Narcotics crime”. So that can make a question what is tools used in Narcotics crime and can that tools qualified as evidence so have more value in verification process. More than that, what is ratio decidendi the conviction of the instrument as evidence in Narcotics crime.Keywords: Law of Evidence; Evidence; Corroboration.AbstrakDalam kasus tindak pidana Narkotika, pembuktian merupakan salah suatu proses yang beperan sangat vital, karena di dalam proses inilah dapat diketahui bagaimana tindak pidana Narkotika tersebut dilakukan dan menentukan apakah terdakwa benar bersalah. Tentunya berdasarkan keyakinan hakim serta alat bukti yang ada. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 101 ayat (1) mengatur bahwa: “Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara”. Namun sayangnya, dalam Penjelasan Undang-Undang Narkotika, Pasal ini tidak dijelaskan lebih lanjut bahkan tidak terdapat definisi secara pasti mengenai “Alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika”. Oleh karena itu menimbulkan pertanyaan apakah yang dimaksud dengan alat yang digunakan dalam tindak pidana Narkotika serta dapatkah alat tersebut dikualifikasikan sebagai alat bukti sehingga mempunyai nilai pembuktian lebih dalam proses pembuktian. Selain itu mengetahui apakah ratio decidendi penjatuhan putusan terhadap alat sebagai alat bukti dalam tindak pidana Narkotika. Kata Kunci: Pembuktian; Alat Bukti; Petunjuk.
CITATION STYLE
Kinasih, M. R. (2021). Alat Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurist-Diction, 4(4), 1533. https://doi.org/10.20473/jd.v4i4.28485
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.