Teknologi informasi diyakini akan menjadi alternatif utama bagi penyelenggaraan kegiatan bisnis maupun pemerintahan. Dengan memperhatikan dua hal tersebut, maka pemanfaatan teknologi informasi harus dilihat dalam dua kerangka pendekatan, yaitu dari aspek keberadaaan teknologi dan aspek hukumnya. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang dihadapi apakah tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum terutama dari segi pembuktian. Penelitian ini berlokasi di perpustakaan UNHAS kota Makassar, metode Penulisan ini bersifat yuridis normatif menggunakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan analisis kualitatif. Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan pengakuan secara tegas bahwa tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum selama tanda tangan elektronik mengikuti persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 11 UU ITE yang merupakan persyaratan minimum dan harus dipenuhi dalam setiap pembuatan tanda tangan elektronik, tingkat keamanan dari tanda tangan elektronik akan terjamin keamanannya apabila mempunyai sertifikat elektronik berisi informasi atau identitas dari pengguna, Sertifikat elektronik diperoleh atas dasar aplikasi kepada Certification Authority (CA) oleh pengguna (subscriber)
CITATION STYLE
Titi S. Slamet , Marianne Masako Paliling. (2020). KEKUATAN HUKUM TRANSAKSI DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN. Paulus Law Journal, 1(1), 9–18. https://doi.org/10.51342/plj.v1i1.43
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.