KEKUATAN HUKUM TRANSAKSI DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN

  • Titi S. Slamet , Marianne Masako Paliling
N/ACitations
Citations of this article
67Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Teknologi informasi diyakini akan menjadi alternatif utama bagi penyelenggaraan kegiatan bisnis maupun pemerintahan. Dengan memperhatikan dua hal tersebut, maka pemanfaatan teknologi informasi harus dilihat dalam dua kerangka pendekatan, yaitu dari aspek keberadaaan teknologi dan aspek hukumnya. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang dihadapi apakah tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum terutama dari segi pembuktian. Penelitian ini berlokasi di perpustakaan UNHAS kota Makassar, metode Penulisan ini bersifat yuridis normatif  menggunakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan analisis kualitatif. Undang-Undang  Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan pengakuan secara tegas bahwa tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum selama tanda tangan elektronik mengikuti persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 11 UU ITE yang merupakan  persyaratan  minimum  dan harus  dipenuhi  dalam setiap pembuatan tanda tangan elektronik, tingkat keamanan dari tanda tangan elektronik akan terjamin keamanannya apabila mempunyai sertifikat elektronik berisi informasi atau identitas dari  pengguna, Sertifikat elektronik diperoleh atas  dasar  aplikasi  kepada Certification Authority (CA) oleh pengguna (subscriber)

Cite

CITATION STYLE

APA

Titi S. Slamet , Marianne Masako Paliling. (2020). KEKUATAN HUKUM TRANSAKSI DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN. Paulus Law Journal, 1(1), 9–18. https://doi.org/10.51342/plj.v1i1.43

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free