Pemahaman Situasi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Lembaga Pemasyarakat Orang Dewasa

  • Wibowo A
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, data bulan Nopember 2013, jumlah anak yang berstatus tahanan atau narapidana adalah sebesar 5730 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 2233 anak berstatus tahanan (dengan rincian 2168 berstatus sebagai tahanan anak pria dan sisanya adalah tahanan anak perempuan) dan 3497 naparipada anak (dengan rincian 3428 orang narapidana anak pria dan sisanya adalah narapidana anak perempuan). Pertambahan kasus anak yang berkonflik dengan hukum tidak diimbangin dengan pertambahan jumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan khusus anak. Jumlah Lembaga pemasyarakatan anak yang tersedia di Indonesia yang hanya 17 unit dari 33 propinsi. Dari 17 Lembaga pemasyarakatan anak di Indonesia hanya 8 unit lembaga pemasyarakatan anak yang berfungsi khusus untuk menangani anak atau yang isinya murni anak. Sedangkan 9 lembaga pemasyarakatan lainnya yang seharusnya khusus anak, juga difungsikan untuk menampung tahananan atau narapidana dewasa. Dari total 33 propinsi di Indonesia, terdapat 16 provinsi yang tidak memiliki Lapas khusus anak. Sehingga, anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dewasa. Melihat situasi ini perlu ada perhatian dari semua pihak (khususnya Pemerintah dan Masyarakat) dalam menangani situasi ini. Kata kunci: Anak Berhadapan dengan Hukum, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan, Perlindungan Anak, Hak Anak Based on data of the Prison Database System, on November 2013, the number of prisoners is 5730, with detail of 2233 were detained (with details of 2168 as boys and the rest were girls) and 3497 child delinquent (with details of 3428 boys and girls). The increase in cases of child delinquent is not balanced with the increase in the number of prisons and special detention for children. The number of special detention for Children in Indonesia is only 17 units out of 33 provinces. From 17 special detention for Children in Indonesia, there are only 8 units of special detention for Children that function specifically to handle children or the contents for children. While the other 9 correctional institutions that should be special for children, also functioned to accommodate adult prisoners. From total 33 provinces in Indonesia, there are 16 provinces that do not have a special prison for children. Thus, children facing the law will be placed in prisons and adult prisons. Seeing this situation needs attention from all parties (especially Government and Society) in handling this situation. Keyword: Child Delinquent, Special Detention For Children, Child Protection, Rights Of Children

Cite

CITATION STYLE

APA

Wibowo, A. (2018). Pemahaman Situasi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Lembaga Pemasyarakat Orang Dewasa. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 19(2), 159. https://doi.org/10.7454/jurnalkessos.v19i2.177

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free