Implikasi Perjanjian Penyesuaian FIR Antara Indonesia dengan Singapura Tahun 2022 terhadap Wilayah Udara Indonesia

  • Puteh N
  • Prabandari A
  • Setyawanta L
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapore yang kedua tahun 2022 dianggap sebagai suatu kemenangan bagi bangsa Indonesia dikarenakan perjanjian ini banyak memberikan dampak yang positif terhadap berbagai sektor di Indonesia. FIR merupakan pelayanan yang diciptakan untuk keselarasan informasi mengenai keselamatan dan efisiensi lalu lintas di udara, ketertiban lalu lintas udara serta upaya perwujudan penerbangan sesuai dengan pertimbangan keselamatan penerbangan (aviation safety). Penelitian bertujuan membahas implikasi Perjanjian Kedua FIR Indonesia-Singapura Tahun 2022 untuk kepentingan Indonesia. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan statute approach melalui spesifikasi penelitian deskriptif analitis.  Data sekunder yang digunakan dalam penulisan hukum ini diperoleh dengan menggunakan metode studi kepustakaan, dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak hal positif yang diperoleh Indonesia sebagai bentuk implikasi FIR Agreement 2022, yaitu aspek politik yang mencakup peranan Indonesia dalam mengatur navigasi penerbangannya sendiri dan aspek ekonomi yaitu pemungutan Regional Air Navigation - RANS charges yang kini didelegasikan ke Indonesia. Walaupun terdapat banyak dampak positif yang diberikan, akan tetapi Indonesia masih harus melakukan penyesuaian terhadap perjanjian – perjanjian tambahan dari perjanjian FIR 2022 dalam upaya menyempurnakan perjanjian yang serupa di masa yang akan datang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Puteh, N. A., Prabandari, A. P., & Setyawanta, L. T. (2024). Implikasi Perjanjian Penyesuaian FIR Antara Indonesia dengan Singapura Tahun 2022 terhadap Wilayah Udara Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 35–48. https://doi.org/10.14710/jphi.v6i1.35-48

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free