Maraknya tindakan cybersquatting yang dilakukan oleh cybersquatter atas penggunaan nama domain terhadap suatu nama orang terkenal di dunia maya membuat gugatan pelanggaran nama domain semakin meningkat. Dalam beberapa kasus, penggunaan nama domain oleh cybersquatter merupakan kasus yang melintasi batas Negara yang di dalamnya terdapat unsur asing. Perwujudan dari yurisdiksi in rem melalui Forum Rei Sitae yakni penguasaan negara atas benda yang situsnya berada di wilayah teritorialnya. Dalam praktik peradilan di Indonesia, gugatan atas dasar kebendaan dalam hal ini nama domain yang terkait merek diajukan ke pengadilan dimana benda tersebut berada atau didaftarkan. Dalam penelitian ini hendak menjawab apakah penggunaan yurisdiksi in rem (forum rei sitae) ini dapat diterapkan pula pada kasus-kasus nama orang terkenal yang digunakan sebagai nama domain yang tempat dilakukannya pelanggaran/ sengketa berada di negara yang berbeda dan prinsip yurisdiksi manakah yang lebih efektif dalam penyelesaian sengketa nama orang terkenal yang digunakan sebagai nama domain di internet, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menyatakan bahwa penggunaan yurisdiksi in rem dapat digunakan dalam sengketa nama orang terkenal yang digunakan sebagai nama domain di internet, yurisdiksi in rem ( forum rei sitae) juga dinilai lebih efektif dari sisi ekonomi dan penghentian pelanggaran penggunaan nama domain.
CITATION STYLE
Muchtar, H. N. (2018). PENERAPAN PRINSIP YURISDIKSI IN REM (FORUM REI SITAE) DALAM GUGATAN ORANG TERKENAL TERHADAP CYBERSQUATTER DI INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 229. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.242
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.