KONTESTASI TERMINOLOGI DAN PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA

  • Purwanto P
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kontestasi  terminologi  dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)  sesuatu yang urgen untuk didiskusikan secara  akademis. Acapkali  peristilahan  yang dilabelkan pada MHA masih berkonotasi negatif, khususnya dalam menghadapi hegemoni dan represitas negara. Praktik penamaan istilah  MHA semakin sering  dirujuk, apalagi  setelah   Konstitusi maupun berbagai perundang-undangan sektoral mempergunakan istilah MHA. Dinamika alas yuridis emperik  tentang  terminologi dan pengakuan MHA  berikut hak-haknya  dapat ditelusuri dari dimensi hukum Internasional dan hukum Nasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Purwanto, P. (2020). KONTESTASI TERMINOLOGI DAN PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 1(2). https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i2.10

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free