Kontestasi terminologi dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuatu yang urgen untuk didiskusikan secara akademis. Acapkali peristilahan yang dilabelkan pada MHA masih berkonotasi negatif, khususnya dalam menghadapi hegemoni dan represitas negara. Praktik penamaan istilah MHA semakin sering dirujuk, apalagi setelah Konstitusi maupun berbagai perundang-undangan sektoral mempergunakan istilah MHA. Dinamika alas yuridis emperik tentang terminologi dan pengakuan MHA berikut hak-haknya dapat ditelusuri dari dimensi hukum Internasional dan hukum Nasional.
CITATION STYLE
Purwanto, P. (2020). KONTESTASI TERMINOLOGI DAN PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 1(2). https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i2.10
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.