Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 mengatur persyaratan perubahan status kelurahan menjadi desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan dilakukan dengan teknik pengumpulan dengan dua cara yaitu: Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis kemudian disajikan atau dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dalam perubahan status Kelurahan menjadi Desa di Kelurahan Ledeke Kabupaten Sabu Raijua dilakukan dengan sosialisasi peraturan terhadap masyarakat, mengumpulkan prakasa masyarakat, dan melakukan analisis syarat sebagai langkah awal, agar dapat memenuhi persyaratan dan kriteria mengubah status menjadi desa. (2) Ada beberapa faktor penghambat perubahan status kelurahan menjadi desa seperti, kurangnya pegawai kelurahan sehingga pelaksanaan tugas-tugas administratif dan teknis yang diperlukan dalam perubahan status kelurahan menjadi desa menjadi terhambat, ketidaklengkapan dokumen yuridis yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut memenuhi kriteria sebagai desa, seperti dokumen kependudukan, peta administrasi, dan sebagainya. dan faktor lainnya adalah dengan adanya moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa, sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga perubahan status Kelurahan menjadi Desa di Kelurahan Ledeke belum sepenuhnya berjalan.
CITATION STYLE
Bule Logo, J., Yohanes, S., & Ratu Udju, H. (2023). Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 204–213. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.765
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.