Kedudukan perusahaan sebagai mitra nazhir merupakan salah satu upaya agar asset wakaf menjadi produktif, yaitu memiliki dimensi atau aspek sosial, dan juga komersil. Diikat dengan akad-akad yang sesuai dengan prinsif syariah sesuai Pasal 43 UU Wakaf. Adapun kemitraan tersebut dilakukan dengan konsep syirkah dan harus sesuai dengan peruntukkan harta benda wakaf di akta ikrar wakaf serta tujuan yayasan. Menjadi menarik untuk dikaji dalam artikel ini, karena wakaf tidak hanya dimaknai sebagai dimensi ibadah yang monoton peruntukkannya untuk rumah ibadah, melainkan dapat diproduktifkan menjadi satu kawasan terintegrasi seperti yang dikelola oleh yayasan Daarut Tauhid yang mencakup aspek wisata, religi dan edukasi. Ditelaah dengan menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan data pendukung dari hasil diskusi dengan pengurus harian yayasan tersebut. Nazhir yayasan dapat bermitra dengan perusahaan baik itu mendirikan usaha dengan maksimal menyertakan modal yayasan maksimal 25% total kekayaan yayasan sesuai pasal 3 ayat (1) UU Yayasan No.28 tahun 2004 ataupun membuat unit usaha yang mana laba maksimalnya adalah 10% dari total bersih laba asset wakaf yang diproduktifkan. Adapun perusahaan mitra dapat berupa PT, CV, Firma ataupun Persekutuan Perdata.Kata kunci: wakaf, produktif, yayasan, nazhir, perusahaan
CITATION STYLE
Fauzia, A. H., Kartikasari, R., & Lita, H. N. (2022). KEDUDUKAN PERUSAHAAN SEBAGAI MITRA NAZHIR DAARUT TAUHID DALAM MENGELOLA ASSET WAKAF BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 10(1), 30. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7144
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.