Dalam mewujudkan Indonesia lengkap terdaftar, dimulai dengan melakukan perbaikan kualitas data pertanahan dan di proses melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang pada akhirnya menuju pendaftaran desa lengkap. Maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji upaya-upaya yang dapat dilaksanakan untuk mewujudkan desa/kelurahan lengkap melalui PTSL. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif jenis kepustakaan yang disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan penyempurnaan regulasi terkait PTSL setiap tahunnya sebagai proses perbaikan dan menutupi kekurangan dalam pelaksanaan PTSL, sehingga perencanaan yang terukur dan pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematis menyeluruh desa demi desa dengan pengukuran yang memanfaatkan aplikasi survei yang telah ada dan mengimplementasikan asas kontradiktur delimitasi dapat dilakukan simultan dengan peningkatan kualitas data melalui K4 dan dilanjutkan dengan validasi data pertanahan. Sekaligus untuk mengatasi beberapa hambatan-hambatan dengan klasterisasi permasalahan.
CITATION STYLE
Rahmawati, N. (2022). Pendaftaran Tanah Berbasis Desa Lengkap. Tunas Agraria, 5(2), 127–141. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.177
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.