Artikel ini membahas tentang dilema kontestasi calon legislatif mantan narapidana korupsi pada pemilihan legislatif tahun 2019. Fokus utama membahas tentang tarik menarik kepentingan yang terjadi antara parpol dengan lembaga penyelenggara pemilihan umu KPU dalam pencalonan mantan narapidana korupsi pada pileg 2019. Metode yang digunakan dengan studi literatur melalui pendekatan fungsi rekrutmen partai politik. Saat ini terdapat tiga puluh delapan nama calon legislatif mantan narapidana kasus koropsi yang masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019. Ada proses panjang dan tarik menarik kepentingan yang terjadi disusul dengan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung. Hasil penulisan jurnal ini merumuskan bahwa faktor dibalik pencalonan eks koruptor sebagai caleg adalah rekrutmen parpol model partisanship yang cenderung menjunjung loyalitas kader kepada partai, disusul dengan payung hukum yang menyatakan pencalonan eks koruptor tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tentang Pemilu. Sedangkan, faktor penolakan KPU terhadap caleg eks koruptor adalah pertaruhan profesionalitas KPU untuk menciptakan pemilu yang bersih dengan membangun integritas peserta dan kandidat pileg.
CITATION STYLE
Mariama Sadeadema, V. (2019). Pemilu dan Korupsi : Dilema Konstestasi Caleg Mantan Napi Korupsi Pada Pileg 2019. Jurnal Transformative, 5(2), 52–72. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2019.005.02.4
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.