Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah SWT., serta mengikuti Sunnah Rasulullah SAW., dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk memperbanyak keturunan, bahkan menjadi faktor asasi dalam mempertahankan generasi dan memelihara nasab. Maka langkah penting yang sebaiknya dilakukan oleh calon pengantin adalah menyiapkan kesehatan fisiknya sebaik mungkin. Tetanus merupakan salah satu penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi. Tetanus dapat terjadi pada orang yang belum diimunisasi, orang yang diimunisasi sebagian, atau telah diimunisasi tetapi tidak memperoleh imunitas yang cukup karena tidak melakukannya secara berkala, akibatnya angka kematian ibu dan bayi masih cukup tinggi. Imunisasi dengan Tetanus Toksoid (TT) adalah salah satu pencegahan yang sangat efektif. Sejak tahun 1989 telah ditetapkan Instruksi bersama untuk melakukan suntik Tetanus Toksoid (TT) bagi calon pengantin yang belum dilakukannya pembaruan sampai saat ini, hal tersebut perlu diketahui sejauh mana manfaat suntik tetanus toksoid dan bagaimana hukumnya suntik tetanus toksoid tersebut bagi wanita usia subur khususnya calon pengantin dan ibu hamil. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dengan tehnik observasi, wawancara dan dokumentasi di UPTD Puskesmas Kecamatan Maleber data yang telah penulis peroleh kemudian direduksi, disajikan, kemudian disajikan dengan teknik analisis deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis maka dapat disimpulkan bahwa manfaat dilakukannya suntik imunisasi tetanus toksoid terhadap calon pengantin adalah untuk mencegah timbulnya tetanus pada luka yang dapat terjadi akibat hubungan sesksual pertama, mencegah penularan kuman tetanus ke janin melalui aktifitas pemotongan tali pusat, melindungi ibu melahirkan yang kemungkinan terserang tetanus saat terluka dalam proses persalinan, memberikan kekebalan pasif terhadap tetanus sehingga apabila tetanus tidak dapat dihindari tidak menyebabkan penyakit yang berat. Hal ini sesuai dengan kaidah bahwa menghilangkan kemudharatan itu harus diupayakan dan lebih diutamakan demi menghindar dari segala sesuatu yang dapat mengancam lima tujuan pokok hukum Islam yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga keturunan, menjaga akal, dan menjaga harta, dalam hal ini suntik imunisasi tetanus toksoid lebih ditekankan pada upaya menjaga jiwa dan menjaga keturunan, serta menempati tingkatan hajiyat atau kebutuhan sekunder.
CITATION STYLE
Wahyuni, W., Hidayat, Y., & Apriansyah, A. (2022). TETANUS TOKSOID BAGI CALON PENGANTIN DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. El ’Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga, 1(1), 29. https://doi.org/10.59270/aailah.v1i1.70
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.