Penyuluhan hukum tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia berdasarkan hukum islam dan ham di sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo

  • Sipahutar E
  • Warsiman W
  • Sipahutar A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyuluhan Hukum tentang larangan lesbian, guy, biseksual transgender (LGBT) diIndonesia berdasarkan hukum Islam dan HAM di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyuluhan ini dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi lesbian hukumannya adalah ta’zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. Adapun menurut pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Termasuk larangan diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sipahutar, E. S., Warsiman, W., Sipahutar, A., & Purba, I. G. (2023). Penyuluhan hukum tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia berdasarkan hukum islam dan ham di sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), 3(1), 157–160. https://doi.org/10.54123/deputi.v3i1.241

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free