ASPEK HUKUM JUAL BELI DALAM KELUARGA TERHADAP HARTA WARISAN (Studi Putusan Nomor 104/Pdt.G/2019/PN.Tjk)

  • Azizah L
  • Sukardi D
  • Muliawan C
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaksanaan perjanjian jual beli sering terjadi suatu permasalahan, salah satu permasalahan yang sering terjadi yaitu perjanjian jual beli dalam keluarga. Perjanjian jual beli dalam keluarga sangat jarang terjadi, karena biasanya dalam keluarga yang terjadi adalah hibah. Putusan hakim Nomor : 104/Pdt.G/2019/PN.Tjk terjadi proses jual beli harta warisan dalam keluarga dan terdapat suatu permasalahan pada penelitian ini yaitu bagaimana kedudukan hukum jual beli dalam keluarga terhadap harta warisan menurut hukum perdata di Indonesia, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam perkara Nomor : 104/Pdt.G/2019/PN.Tjk, dan apa akibat hukum dari putusan Nomor : 104/Pdt.G/2019/PN.Tjk bagi para pihak dan objek sengketa. Kedudukan hukum jual dalam kelurga terhadap harta warisan ini secara hukum perdata sah karena telah memenuhi syarat-syarat sah jual beli pasal 1320 KUHPerdata, adapun jual beli dalam keluarga yang tidak diperbolehkan oleh perdata yaitu jual beli antara suami dan istri, kecuali dalam 3 hal yang terdapat dalam pasal 1467 KUHPerdata. Dalam pertimbangan hakim, hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang pada pokoknya gugatan penggugat cacat formil, tidak jelas dasar hukum atau dasar peristiwa gugatan pada posita gugatan serta ketidaksesuaian antara posita dan petitum, sehingga gugatan tidak dapat diterima. Mengenai akibat hukum, Secara yuridis, putusan tersebut memenangkan pihak tergugat, karena gugatan penggugat cacat formil. Dari hasil putusan Nomor 104/Pdt.G/2019/PN.Tjk ini penggugat kalah dan tergugat menguasai objek dalam perkara ini. akibat hukum yang timbul terhadap objek sengketa akibat putusan Nomor 104/Pdt.G/2019/PN.Tjk ini ialah objek tersebut dikuasai oleh pihak tergugat. Akibat putusan NO (Niet Onvankelijk Verklaard) penggugat bisa mengajukan ulang gugatan dengan gugatan baru dan tidak Ne Bis In Idem.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Azizah, L., Sukardi, D. H., Muliawan, C., & Martinouva, R. A. (2022). ASPEK HUKUM JUAL BELI DALAM KELUARGA TERHADAP HARTA WARISAN (Studi Putusan Nomor 104/Pdt.G/2019/PN.Tjk). Jurnal Hukum Malahayati, 3(1), 62–75. https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.7134

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free